Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
pemantauan Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2015, sebanyak 30 provinsi telah
menyelesaikan pengiriman blanko ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian
Nasional) ke satuan pendidikan sejak tanggal 7 Juli 2015. Blanko itu selanjutnya
akan diisi pihak sekolah dan dibagikan kepada peserta didik.
Dari
30 provinsi itu, 26 provinsi telah menyelesaikan pengisian blanko serta
menerbitkan ijazah dan SHUN bagi siswa yang berhak, sementara empat provinsi
(Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah) masih dalam
proses pengisian blanko (belum menerbitkan ijazah dan SHUN).
Selain itu, ada
satu provinsi, yaitu Jambi, yang sedang dalam proses pengiriman blanko ke
sekolah. Kemudian tiga provinsi (Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan DKI
Jakarta) belum selesai mencetak blanko ijazah dan SHUN dan diperkirakan baru
akan siap pada pertengahan Agustus 2015.
Kepala
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, di
provinsi yang belum dapat menyelesaikan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan
atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan
SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya untuk keperluan pendaftaran sekolah,
melamar kerja, dan keperluan lain. "Panitia UN Kemendikbud terus memantau
perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum menyelesaikan penerbitan
ijazah/SHUN agar segera dapat menyelesaikan pemenuhan hak siswa," ujar
Nizam di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Ia
mengatakan, ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang
penting bagi siswa karena menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan
melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional. Sebagai dokumen berharga,
pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security
paper dilengkapi tanda-tanda pengaman seperti watermark, hologram, tinta
anti-fotocopy, dsb, agar blanko tidak mudah ditiru, dipalsukan, atau
digandakan.
"Karena
kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan
oleh percetakan yang memiliki security printing. Ijazah dan SHUN harus segera
tersedia pada saat peserta didik selesai mengikuti Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah, karena dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain seperti melamar
pekerjaan," tutur Nizam.
Sebelum
tahun 2014, lanjutnya, pencetakan ijazah dan SHUN dilakukan secara terpusat
agar efisien. Namun dengan cara tersebut kendala yang dihadapi adalah bila
terjadi kekurangan blanko ijazah, misalnya karena perubahan data atau kesalahan
pengisian sehingga harus diganti, prosesnya menjadi lama, karena sekolah harus
mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, yang kemudian meneruskan ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan akhirnya dimintakan ke Panitia Pusat. Bila persediaan
blanko sudah habis, maka permintaan tersebut tidak langsung dapat dipenuhi
karena menunggu jumlah permintaan mencukupi untuk dicetak ulang kebutuhan
tambahan blanko tersebut.
Agar
pemenuhan kebutuhan ijazah dan SHUN lebih cepat dan efektif, maka sejak tahun
2014 pencetakan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Dalam pengadaan
blanko ijazah, ternyata beberapa provinsi mengalami kendala karena kegagalan
proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun kendala teknis kesulitan
pengadaan bahan cetak oleh percetakan.
Karena itu agar tidak merugikan peserta didik, Nizam mengatakan Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. (Desliana Maulipaksi)
Karena itu agar tidak merugikan peserta didik, Nizam mengatakan Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. (Desliana Maulipaksi)
0 Response to "Blanko Ijazah dan SHUN TA. 2014/2015 Belum Selesai Dicetak, Sekolah Dapat Terbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara"
Post a Comment