Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Mulai
tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja
masing-masing guru.
Hal
itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Download PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
“Ke
depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk
tunjangan profesi.
Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya,
kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru
semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan
peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja
itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan
dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir
sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya
berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan
sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia,
kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan
melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu
pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya
memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang
tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru
kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan,
salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia,
kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan
hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi
profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar
matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa
disiksa terus,” ujarnya.
Diakui,
pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun
depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang
terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita
sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan.
Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara,
untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2
triliun untuk tunjangan profesi guru.
Referensi
artikel : 2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja – Suara Merdeka
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Diberikan Berdasarkan Kinerja"
Post a Comment