Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) saat ini sudah bisa diunduh langsung dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) saat ini sudah bisa diunduh langsung dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
Berdasarkan Juknis BOS SMA tahun anggaran 2015, bahwasannya BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program
Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan program pemerintah berupa pemberian dana
langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional
Non‐Personalia Sekolah.
Dana
BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan
dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan
operasional lainnya.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Bagi
sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan
gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount
fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung
berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Secara
umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan
program Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
1.
Membantu
biaya operasional non‐personalia sekolah.
2.
Mengurangi
angka putus sekolah SMA.
3.
Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan
membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
bagi siswa miskin.
5.
Memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Jumlah besaran penerimaan Dana BOS SMA tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut:
Satuan
biaya BOS SMA nasional sebesar Rp.
1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode Januari‐Juni
sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan
dana BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya
operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
1.
Pengadaan
Alat Tulis Sekolah;
2.
Pengadaan
Alat Habis Pakai;
3.
Pengadaan
Bahan Habis Pakai;
4.
Pengadaan
Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5.
Pemeliharaan
Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6.
Langganan
Daya Dan Jasa Lainnya;
7.
Penyelenggaraan
Evaluasi Pembelajaran;
8.
Penyelenggaraan
kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9.
Kegiatan
Penerimaan Siswa Baru;
10.
Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11.
Pengelolaan
data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12.
Pengembangan
Website Sekolah;
13.
Biaya
Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14.
Penyusunan
dan Pelaporan.
Penjelasan:
*)
Untuk pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua
belas) tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah.
Namun
demikian dapat diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga ahli di bidangnya
yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda,
dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).
Biaya
transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar dan hari
kerja atau kegiatan iii luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak
penyelenggara.
**)
Untuk pembiayaan kegiatan nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk
pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah.
Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer,
printer, AC,
dll.
***)
Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) dana BOS
dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya
transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan
dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan,
dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang
ditetapkan pemerintah daerah.
Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA Tahun Anggaran 2015 yang dapat diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS SMA Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA Tahun Anggaran 2015 yang dapat diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS SMA Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis BOS SMA Tahun 2015"
Post a Comment