Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh DPR RI di tahun 2015.
Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh DPR RI di tahun 2015.
Rapat
Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kantor DPR RI, Jakarta,
Kamis (12/02/2015), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan, dan Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, serta 40 orang anggota
Komisi X DPR RI dan para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kemendikbud,
menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2015.
“Dengan
demikian atas kesepakatan dari Mendikbud dan para anggota, RKAKL Perubahan
tahun 2015 kita sepakati,” kata Teuku sembari mengetuk palu sebagai tanda
disetujuinya RKAKL Perubahan Kemendikbud tahun 2015.
Kesepakatan
tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara atau Lembaga (RKAKL) perubahan tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh
Mendikbud dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, serta Ketua dan Wakil ketua
Komisi X DPR RI.
Dengan
demikian RAPBN Perubahan tahun anggaran 2015 Kemendikbud adalah sebesar Rp. 52
triliun. “Alokasi anggaran unit utama sebagaimana yang disampaikan pada rapat
sebelumnya dan juga usulan program serta pagu baru sudah menjadi bahan
pertimbangan kami,” tutur Mendikbud sebelumnya saat rapat dengar pendapat, Rabu
(11/02/2015).
Terkait
dengan tambahan anggaran untuk Program Indonesia Pintar, Mendikbud dan Komisi X
DPR RI sepakat untuk memfokuskan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
tahun 2015 pada siswa sekolah sebanyak 14,3 juta siswa. Selain itu juga
disepakati KIP untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta
anak.
Selanjutnya,
Mendikbud dan Komisi X DPR RI juga sepakat bahwa sisa anggaran akibat
penyesuaian sasaran KIP, anggaran pemanfaatan penghematan perjalanan dinas, dan
sisa anggaran implementasi Kurikulum 2013 akibat tidak diterapkan secara
menyeluruh pada tahun 2015 akan direalokasikan untuk program peningkatan akses
dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan program
pengembangan budaya.
Di
penghujung raker Mendikbud menyampaikan apresiasi atas saran yang disampaikan
Komisi X DPR RI atas RAPBN Perubahan
tahun anggaran 2015. Mendikbud berharap program pendidikan dan kebudayaan dapat
dijalankannya bersama-sama.
Hal
ini tiada lain untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. “Beberapa minggu ini sudah
menjadi minggu yang sangat produktif
bagi Kemendikbud dan Komisi X. Insya Allah ini akan menjadi awal yang
baik bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan,” ucap Mendikbud. (Seno Hartono)
0 Response to "RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kemendikbud Disetujui DPR RI"
Post a Comment