Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom.
Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi).
Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :
Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom.
Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi).
Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :
Kolom
1 : Nomor urut pencatatan
Kolom
2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada
kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh
: Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman,
dan sebagainya.
Kolom
3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom
4 : Nomor Register
Kolom
5 : Luas tanah
Kolom
6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom
7 : Letak/Alamat.
Pada
Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh :
Jalan Kayu Jati II Rawangun atau nama
Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.
Kolom
8 : Untuk kolom 8 Hak Pakai atau
Hak Pengelolaan.
Yang
dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila
Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kolom
9 : Tanggal Sertifikat.
Pada
kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut.
Kolom
10 : Nomor Sertifikat
Pada
kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari
Tanah tersebut.
Kolom
11 : Penggunaan.
Pada
kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan,
Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.
Kolom
12 : Asal Usul.
Pada
kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah,
dan sebagainya.
Kolom
13 : Harga
Pada
kolom 13 dituliskan nilai pembelian dari
tanah tersebut atau perkiraan nilai
tanah tersebut apabila
berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan
hutan dan sebagainya.
Kolom
14 : Keterangan.
Pada
kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan
tanah tersebut.
Penjelasan
:
a.
Apabila
ada data tanah yang tidak
jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak
menghambat pencatatan (Sensus Barang
Daerah), kolom atau lajur tersebut dapat dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir
atau diperkirakan, yakni :
a) Tahun Perolehan,
karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b) Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan
besarnya aset/ kekayaan yang ada pada SKPD,
dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota.
b.
Khusus
mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang
berlaku.
Namun
dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapatkan data/harga yang wajar, dapat
dengan harga pada saat dilaksanakan
Sensus Barang Daerah, seperti :
1)
Untuk
tanah berdasarkan Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2)
Untuk
bangunan berdasarkan Harga standar dari Dinas PU.
Download
petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada
artikel berikut ini, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Petunjuk / Cara Pengisian KIB - A (Kartu Inventaris Barang - Tanah)"
Post a Comment