Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan
kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi
yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok
yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
1. Untuk menjamin
tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat
Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua
Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
2. Penjaringan data
dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan
longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan
Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
3. Apabila ada unit
kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui
Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera
dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak
diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem
pendataan Dapodik.
4. Dengan terkumpulnya
data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan,
maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses
informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan
merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan
pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.
5.
Melaporkan
secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Baca
juga : Surat Edaran Dirjen GTK ; Padamu Negeri Tidak Digunakan / Dioperasionalkan Lagi, Dapodik Resmi Menjadi Data Tunggal Dalam Pendataan Pendidikan Kemdikbud RI Mulai Tahun Ajaran 2015/2016
Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)
Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)
0 Response to "Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik – Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014, 11 Februari 2014"
Post a Comment