Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta telah diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014.
Berikut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara / ASN.
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta telah diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014.
Berikut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara / ASN.
Dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas
untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan
pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
Pegawai ASN.
Adapun
tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum
pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan
ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu
dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta
melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang
diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Untuk
dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan
promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan
dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen
ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara
menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS
meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja,
penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, dan perlindungan.
Sementara
itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian
kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan,
disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya
menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin
keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk
meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang
ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN
berhak memperoleh jaminan sosial.
Dalam
rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas
dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit
serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. KASN
beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
- seorang ketua merangkap anggota,
- seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
- 5 (lima) orang anggota.
KASN
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat
Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat
yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota
KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Untuk
menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN,
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN
serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam
rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem
Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang
disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.
Untuk
membentuk ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan
peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
Untuk
mengetahui secara lengkap isi dari UU No. 5 Tahun 2014, silahkan download UU
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara / ASN dengan klik di sini (Links download / Unduh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN / Aparatur Sipil Negara"
Post a Comment